Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

33
Petugas Gabungan saat melaksanakan operasi gempur rokok ilegal ke sejumlah toko di Kabupaten Jombang. (Foto: memoexpos.co)

memoexpos.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus melaksanakan operasi gempur rokok ilegal. Operasi kali ini dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan petugas Bea Cukai Kediri.

Operasi yang dipimpin oleh Supakun, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Jombang menyasar sejumlah toko kelontong di dua kecamatan.

Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan dilanjutkan ke Kecamatan Sumobito.

Hasilnya, 6.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas. Ribuan rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

Tidak hanya melakukan operasi, petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan, memproduksi dan memperdagangkan rokok ilegal.

Supakun menegaskan jika hal itu telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. “Rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat. Memperjual belikan barang kena cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana,” bebernya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

“Sementara, kegiatan operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Jika ditotal, Supakun menyebut bahwa dari 6.000 batang rokok ilegal tersebut bernilai sekitar Rp 7.000.000. Ia kemudian berpesan kepada masyarakat agar turut serta membantu mencegah peredaran rokok ilegal, karena selain dilarang, hal itu juga dapat menyebabkan kerugian negara.

“Sehingga diharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut,” tutupnya.