
memoexpos.co – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2024. Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian, M Rony tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang pada Kamis (3/8/2023), dihadiri beberapa narasumber, diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi dan dari anggota DPRD Jombang M Subaidi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M Rony menegaskan bahwa Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi dilakukan secara musyawarah oleh Kelompok Tani (Poktan), dipimpin ketua poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Musyawarah dipimpin oleh poktan karena poktan yang diamanatkan membuat usulan RDKK dan bisa membuat RDKK dengan benar. Sehingga, banyak petani yang menerima pupuk bersubsidi dengan baik dan benar dan petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi dengan baik,” ujarnya.
Bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi, Rony mengatakan harus mendaftar dan terdaftar di Poktan bersama dengan keterangan lahan yang mereka garap.
Pendaftaran sendiri paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Untuk persyaratan pendaftaran, menurutnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu sehingga nantinya banyak petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dengan aman.
“Syarat pendaftaran yang dilampirkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yaitu, formulir pendaftaran (diisi lengkap ditandatangani petani dan ketua poktan), fotocopy e-ktp terbaru, fotocopy kartu keluarga terbaru, fotocopy bukti kepemilikan atau SPPT PBB terbaru, mencantumkan titik koordinat lahan garapan per petani (format desimal degree),” lanjutnya.
Setelah proses tersebut dilaksanakan, Ketua Poktan harus kemudian harus menyerahkan RDKK kepada masing-masing Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai wilayah binaan.
Beberapa ketentuan atau syarat petani dapat menera pupuk bersubsidi diantaranya, petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 Hektare setiap musim tanam. Namun ketentuan tersebut diutamakan kepada petani kecil yang memiliki lahan paling luas Hektare.
“Hal itu sesuai Permentan No. 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas, antara lain, padi, bawang putih, jagung, kedelai, cabai, tebu rakyat, kopi, kakao dan bawang merah,” pungkasnya.