Marak Lembaga Pendidikan Jual Seragam Sekolah, Cabdin Jombang Lakukan Sidak

145
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang saat melakukan sidak. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Jombang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tiga sekolah hang ada di Kota Santri. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran pelarangan penjualan seragam sekolah di koperasi sekolah.

Tiga lembaga pendidikan yang menjadi sasaran tersebut adalah SMK Negeri Mojoagung, SMA Negeri Mojoagung dan SMK Negeri Kudu.

Sidak pertama menyasar SMK Negeri Mojoagung, tim yang dipimpin langsung Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah Jombang Sri Hartati langsung menginspeksi aktivitas koperasi di lembaga pendidikan negeri di Jombang.

“Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jombang sengaja datang ke sekolah-sekolahan dalam rangka Menindaklanjuti arahan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” Kata Sri Hartati kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, arahan tersebut berkaitan dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. SE memerintahkan penghentian penjualan seragam sekolah lewat koperasi sekolah.

“Melihat seberapa jauh kemampuan Kepala Sekolah menjalankan SE tersebut,” terangnya.

Dari temuan, sejak tanggal (28/7) pihak SMKN Mojoagung berhenti melakukan penjualan seragam sekolah. Kalaupun ada hanya pernak pernik atribut pendukung seragam, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK).

“Negeri ada 22, SMA 12, SMK 8 dan SLB Negeri 2 jadi total 22, tidak boleh menjual seragam,” terangnya.

Cabdin Pendidikan Jombang juga mewanti jika ada penjualan seragam sekolah lewat koperasi akan mendapat sanksi tegas.

“Sanksinya seperti disampaikan oleh bapak Kepala Dinas Pendidikan provinsi,” tandasnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMK Negeri Mojoagung Panca Sutrisno mengaku keberadaan koperasi sekolah diperuntukkan untuk melayani kebutuhan siswa.

“Bahwasanya koperasi melayani ATK, makanan kecil kepada anak-anak,” terangnya.

Disinggung mengenai apakah koperasi sebelum ada arahan SE atau sebelum tanggal (28/7) apakah menjual seragam. Panca Sutrisno tidak menampik hal tersebut, tapi sifatnya bagi yang membutuhkan.

“Menyediakan bagi yang membutuhkan, tidak ada kewajiban harus beli,” jelasnya.

Senada, Kepala Sekolah SMAN Mojoagung, Waras menguraikan sejak malam pengumuman pemberlakuan SK pihaknya langsung perintahkan untuk penghentian penjualan seragam sekolah di Koperasi.

“Malam hari pukul 22 lebih 45 menit langsung saya minta tolong ke teman-teman tolong diikuti arahan atau perintah dari hasil pertemuan,” tutupnya.