memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna membahas pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (27/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Forkopimda.
“Ini rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Mas’ud saat diwawancarai.
Dia menyebut, berita acara rapat akan langsung dikirim ke Mendagri hari ini. “Hasilnya nanti langsung dikirim ke Mendagri melalui Gubernur hari ini, memang mekanismenya seperti itu,” lanjutnya.
Setelah surat usulan itu sampai di Kemendagri, DPRD Jombang menunggu surat pemberhentian resmi.
Setelah resmi berhenti dari jabatannya, sambung Mas’ud, baru diusulkan nama-nama sebagai PJ.
“Yang jelas harus ASN, kalau kabupaten kota batasannya Sekda bisa juga Kepala OPD,” jelas dia.
Mas’ud mengaku belum ada usulan, namun demikian hal itu disesuaikam dengan aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
“Setelah turun SK perintah pemberhentian, selang tiga hari masuk surat untuk pengusulan PJ,” terangnya.
“Kewenangan kita bersama fraksi-fraksi disini, kita meu mengusulkan siapa,” pungkas Mas’ud.