Perangkat Desa di Jombang Dituduh Selingkuh Tanpa Bukti, Kok Bisa?

103
Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Imam Wahyudi saat dikonfirmasi diruangannya. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Seorang perangkat desa di Kota Santri merasa nama baiknya dicemarkan oleh seseorang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana tidak, ia dituduh telah berselingkuh dengan seorang perempuan yang tak lain warganya sendiri.

“Saya merasa dirugikan dan ini telah mencemarkan nama baik saya,” ucap Arif perangkat desa Pegerwojo, Kecamatan Perak saat dikonfirmasi kemarin.

Lebih parahnya, ia mengaku bingung lantaran tiba-tiba mendengar isu tersebut dan langsung diundang dalam forum klarifikasi yang melibatkan tiga pilar desa.

“Ada forum mediasi juga saat itu, tapi tidak ada bukti atas tuduhan tersebut,” lanjutnya.

“Mediasi itu mengundang tiga pilar, pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, saya bingung juga soalnya saya tidak merasa melakukannya,” sambung dia.

Dia menegaskan, ketika fitnah ini tetap dilanjutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saat ini Allah masih memberikan kesabaran kepada saya, misalkan ini tetap terus bergulir dan mencemarkan nama baik saya, maka saya akan laporkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Pengamat Menganggap Fitnah ini Dihembuskan untuk Pencopotan Jabatan.

Sementara itu, dalam wawancara terpisah, pengamat dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jatmiko Dwi Utomo menduga, bahwa fitnah yang ditudukan kepada perangkat desa tersebut memang sengaja dibuat untuk melengserkan Arif dari jabatannya.

“Pada tahun politik bisa saja oknum tertentu melakukan hal demikian. Sehingga bisa melakukan pencopotan. Padahal aturan mencopot itu jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Jatmiko berharap, persoalan ini selesai sampai disini, ketika tuduhan tanpa bukti ini tetap berlanjut pihaknya akan mendampingi untuk membawa ke ranah hukum.

“Akan kami dampingi ini kalau tidak segera selesai. Karena ini fitnah bisa dilaporkan. Semoga saja selesai dan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” tandasnya.

Kepala Desa Anggap Persoalan ini Selesai.

Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak Imam Wahyudi saat dikonfirmasi diruangannya menyatakan bahwa hal ini sudah selesai.

“Setelah mediasi kemarin, sudah selesai dan tidak dilanjutkan lagi,” ujar dia, Selasa (25/7/2023).

Disinggung tuduhan pelengseran, pihaknya mengaku tidak ada hal demikian. Apalagi menurut Imam pelengseran perangkat desa harus melalui proses aturan-aturan sesuai perundang-undangan. “Tidak ada seperti itu mas,” ucapnya.

“Persoalan isu ini sudah selesai dan jangan sampai timbul polemik lagi,” tandasnya.