Penahanan Dua Koruptor Pupuk di Kota Santri Diwarnai Aksi Demonstrasi

133
Puluhan massa yang mengaku petani tebu melakukan aksi demo didepan Kantor Kejari Jombang, meminta tersangka korupsi pupuk subsidi tidak ditahan. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Dua tersangka koruptor pupuk subsidi di Kota Santri akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, masing-masing S (62) dan M (58) selaku distributor dan pengecer pupuk subsidi.

“Hari ini jaksa penuntut umum sudah menerima tahap 2 penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, Jumat (21/7/2023) kemarin.

Dia menyebut, keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak 22 Februari 2022 lalu. Namun baru dilakukan penahanan 21 Juli 2023.

Firdaus menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan dan sementara dititipkan di Lapas Kelas II B Jombang.

“Penahanan untuk percepat proses hukum. Makanya kedua tersangka tetap kami tahan hingga dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Jombang,” bebernya.

Penahanan dilakukan lantaran Firdaus khawatir kedua tersangka menghilangkan barang bukti, sehingga tetap dilakukan penahanan. “Untuk mempercepat proses dan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, jadi tetap kami tahan,” tandasnya.

Penahanan terhadap dua tersangka korupsi pupuk subsidi di Kota Santri ini diwarnai aksi demonstrasi yang mengatasnakan kelompok petani tebu.

Bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka, puluhan massa meluruk Kantor Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang tidak menahan M, pihaknya meminta Kajari untuk melakukan tahanan kota terhadap M.

Polisi saat melakukan pengamanan aksi demo didepan Kantor Kejari Jombang.

“Kami hanya meminta kepada Bapak Kajari Jombang untuk tidak menahan dengan mengalihkan penahanan M sebagai tahanan kota dikarenakan M sangar kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri,” ujar Syaiful Islak salah satu peserta aksi.

Dia berpandangan, bahwa M masih dibutuhkan oleh para petani tebu.  “Kami meminta Kejari tidak menahan beliau,” tukasnya.

Sementara, Sutrisno Kuasa Hukum M mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin mengenai kasus ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan M tetap ditahan.

Sutrisno menjelaskan, bahwa kliennya saat ini sedang sakit. Bukti rekam medis juga sudah ditunjukkan, namun tetap dilakukan penahanan.

“Klien saya sedang sakit. Kita sudah ajukan bukti rekam medis milik M, klien saya benar-benar sakit komplikasi. Jantung, diabet dan tekanan darah tinggi. Selain itu, klien saya juga sudah koperatif. Tapi Kejaksaan tetap saja melakukan penahanan,” pungkasnya.