memoexpos.co – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) di Kota Santri disita polisi saat razia gabungan yang digelar Selasa (18/7/2023).
Razia tersebut menyasar sejumlah warung dan cafe yang disinyalir menjual minuman keras. Sasaran petugas tertuju pada sebuah cafe yang berlokasi di jalan Tapen Kabuh, tepatnya di Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Berawal dari laporan masyarakat yang ada di Kota Santri ini mengaku resah, lantaran didalam warung sering terlihat transaksi minuman keras.
”Banyak warga melapor resah dengan aktivitas penjualan miras di warung ini,” kata Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Mulyani kepada media ini.
Dia mengkungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan di cafe tersebut, petugas menemukan 32 botol bir bintang dan 4 botol Anggur merah. “Semua barang kita sita,” lanjutnya.
Polisi juga mengamankan Sutrisno (50) warga Dusun Dekas Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang selaku pemilik warung.
“Pemilik warung juga kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Mulyani.
Akibat perbuatannya, pemilik warung disangkakan pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Jombang nomor 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Terpisahu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, operasi miras yang dilakukan petugas gabungan ini untuk antisipasi kerawanan yang terjadi di bulan Muharram atau Suro.
“Kita akan tertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kamtibmas di Jombang, termasuk peredaran miras,” katanya.
Kapolres menyebut, pengaruh dari miras sangat buruk. Bisa memicu keributan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan juga mengajak untuk menjaga Kamtibmas di Jombang,” tutupnya.