Sidang Lanjutan Eks Peneliti BRIN Hadirkan 3 Saksi

22
Suasana sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin Eks Peneliti BRIN. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin Eks Peneliti BRIN kembali di gelar di ruang sidang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (18/7/2023).

Sidang digelar terbuka dipimpin langsung ketua PN Jombang Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua, didampingi hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Hakim Ketua Bambang Setyawan memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum untuk memaksimalkan memghadirkan para saksi pada persidangan lanjutan.

“Kita ketemu lagi hari selasa, tanggal 25 Juli 2023, terdakwa tetap hadir di persidangkan dihadirkan oleh JPU,” terang Bambang saat memimpin jalannya persidangan.

Selain hakim dan panitera pelaksanaan sidang, hadir 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 Kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang, dan tiga orang saksi pelapor.

“Ada tiga, pelapor, IT sama dari pengurus Muhammadiyah pusat,” kata JPU Andi Wicaksono kepada wartawan.

Menurut dia, dari keterangan saksi sudah mengarah sesuai dakwaan pasal UU ITE. Berdasar fakta-fakta dilapangan bersama keterangan yang ada di persidangan. “Sesuai dengan unsur yang ada,” ujar Andi, Kasipidum Kejari Jombang tersebut.

Pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin menghadirkan saksi. Karena saksinya banyak. “Ada 17 saksi, kami maksimalkan untuk persidangan selanjutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, JPU Aldi Demas Akira mengatakan dalam amar dakwaan pertama bahwa tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang – Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Dua dakwaan tentang ITE,” ujar Demas biasa disapa kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) lalu.

Menurut Demas, dua dakwaan memiliki unsur yang berbeda. Dakwaan pertama memuat unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan.

“Dakwaan kedua memuat unsur dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi,” tandasnya.