memoexpos.co – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang dan beberapa kepala sekolah di ruang Komisi C DPRD Jombang, pada Kamis (13/7/2023).
Pemanggilan terhadap dua stake holder yang menangani bidang pendidikan di Kabupaten Jombang itu bertujuan untuk mengklarifikasi pelaksanaan jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik di tingkat, SD, SMP maupun SMA.
Diketahui, penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi belakangan ini menjadi sorotan berbagai pihak. Hal itu dikarenakan munculnya banyaknya protes dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB di Jombang.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati dalam kesempatan ini mengatakan pihaknya akan menampung masukan-masukan dari anggota Komisi D terkait pelaksanaan jalur zonasi di Kabupaten Jombang.
“Dengan hearing ini Alhamdulillah kita bisa mengkomunikasikan apa yang diinginkan masyarakat melalui dewan kami akan berusaha menindaklanjuti dengan tidak meninggalkan juknis yang ada,” ungkapnya.
Sri Hartati juga merespon terkait adanya tim verifikasi guna mencegah kecurangan di lapangan, namun pihaknya mengaku terkendala dengan jumlah tenaga.
“Sebenarnya bisa juga, tapi kan keterbatasan tenaga kami, taruhlah pada waktu ngambil PIN kan ribuan, apakah kami langsung memverifikasi itu kan ada keterbatasan, tapi tetap tim verifikasi termasuk ketika daftar ulang akan diverifikasi kembali. Kalo diinginkan akan kita jalankan,” lanjutnya.
Sementara itu, Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang merespon terkait pindah KK atau titip KK calon siswa untuk mendaftar di sekolah yang diinginkan.
Senen menegaskan perpindahan KK memang diperbolehkan sesuai juknis yang ada, asalkan proses pindah KK tersebut dilakukan 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
“Kalo masalah pindah KK di juknis memang tidak disebutkan, di sana hanya satu tahun sebelum PPDB artinya kenapa bisa pindah KK secara regulasi boleh, itu kan hak dari setiap warga negara,” tuturnya.
“Kami yakin tidak hanya isu di Jombang mungkin juga isu dibeberapa Kabupaten termasuk juga nasional, isu-isu ini harapan kami didengar oleh kementerian sehingga nanti kebijakannya yang dirubah,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati telah mengetahui adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terkait sistem zonasi. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak mengingat juknis PPDB kewenangan kementerian.
Tidak hanya itu, politisi PKB Jombang ini menyadari jika saat ini masih ada orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolahan tertentu, padahal sistem zonasi menurutnya bertujuan untuk pemerataan pendidikan sehingga tidak ada lagi anggapan sekolah favorit atau bukan.
“Untuk mutu pendidikan saat ini sudah mulai merata jadi harapan kita kesadaran masyarakat perlu untuk tidak mengambil hak orang lain. Kita tidak bisa merubah juknis kita hanya berkomunikasi barang kali untuk memperkecil pindah KK,” tukasnya.