Satu Parpol di Jombang Tak Setor Berkas Perbaikan Bacaleg

53
Kantor KPU Kabupaten Jombang. (istimewa)

memoexpos.co – Satu Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Jombang tidak menyetorkan berkas perbaikan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU setempat.

Padahal, batas waktu perbaikan dokumen Bacaleg telah ditutup seduai jadwal.

“Sejak pengembalian berkas pada tanggal 26 Juni dan berakhir 9 Juli 2023 kemarin ada sejumlah berkas Bacaleg partai yang tidak diperbaiki,” terang As’ad Choirudin Kepala Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Jombang, Senin (10/7/2023).

As’ad menyebut, dari 17 Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg, hanya 16 Parpol yang menyetorkan berkas data perbaikan. Jadi, ada satu Parpol yang tidak menyetorkan berkas perbaikan.

“Satu partai yang tidak menyetorkan berkas Bacaleg perbaikan adalah Parpol Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” sebutnya.

Kendati demikian, sampai saat ini As’ad belum mengetahui alasan PSI tidak menyetorkan berkas data perbaikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

“Sudah memberikan klarifikasi kepada kita, jika tidak mengajukam perbaikan,” jelas dia.

Diuraikan olehnya, sebelumnya tercatat sedikitnya ada 695 berkas Bacaleg yang masuk ke KPU Jombang, namun saat ini menjadi 588 Bacaleg.

Dari data 588 Bacaleg itu, sambung As’ad sebanyak 63 Bacaleg memenuhi syarat sedangkan 525 Bacaleg belum dilakukan verifikasi administrasi. “Setelah ini kita melakukan verifikasinya dan verifikasi terakhir,” terangnya.

“Waktunya berifikasi dokumen adalah tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 ini,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah tanggal 6 Agustus itu baru final status berkas Bacaleg.

“Bagi Bacaleg yang memenuhi persyaratan maka akan disusun kedalam Daftar Calon Sementara (DCS),” ungkapnya.

“Selanjutnya, akan dilakukan pencermatan oleh Parpol, termasuk mengatur nomor urut Bacaleg dan Daerah Pemilihan (Dapil),” tandasnya.