memoexpos.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Patrai Perindo Kabupaten Jombang Achmad Tohari mengatakan bahwa Retno Marliyani resmi dipecat dari Partai Perindo.
Surat keputusan tentang pencabutan keanggotaan Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tertanggal 2 Juni 2023, dengan nomor surat 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
“Menindaklanjuti kemarin yang dikomentari oleh pimpinan DPRD sebagaimana menanyakan tentang surat pemberhentian. Didalamnya berisikan bahwa DPP Perindo telah memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota saudari Retno,” ujar Tohari saat diwawancarai memoexpos.co, Jumat (30/6/2023).
Menurut dia, pimpinan DPRD Kabupaten Jombang harus segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Retno Marliyani.
“Harapan kami pimpinan DPRD segera memproses pergantian antar waktu tersebut ke KPU,” ucapnya.
Diuraikan olehnya, bahwa dasar dari PAW ada tiga, pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia dan yang terakhir diberhentikan.
“Kita memakai dasar yang nomor tiga, yakni diberhentikan,” kata Tohari.
Hal tersebut, sambung dia, merupakan persyaratan dari PAW, menurut Tohari itu sudah sesuai prosesur perundang-undangan.
“Persyaratan semua sudah tercukupi, harapan kami pimpinan DPRD segera menjalankan kewenangannya untuk berkirim surat ke KPU, kemudian KPU membalas siapa yang akan menjadi gantinya itu kewenangan KPU, setelah itu KPU baru berkirim surat ke Gubernur tapi atas nama Pemerintah Daerah yang tandatangan Bupati,” jelasnya.
“Setelah itu, sesuai aplikasi 14 hari akan muncul, akan terbit surat PAW,” sambung dia.
Pemecatan terhadap Retno Marliyani, menurutnya lantaran yang bersangkutan tidak lagi loyal terhadap partai, disisi lain suaminya juga mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di partai lain.
Tohari menyebut, jika surat yang sudah sampai di pimpinan DPRD Jombang tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan.
“Tentu kami akan berkonsultasi di bagian hukum provinsi, untuk mengambil langkah apa yang seharusnya bisa kami lakukan,” tandasnya.
Sampai berita ini diunggah, Retno Marliyani belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang belum mendapat pemberitahuan secara resmi perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Kendati demikian, pihaknya mengaku mendapat informasi pengajuan PAW legislator Jombang yang merupakan kader Partai Perindo ini dari pemberitaan media massa.
“Tahu, namun dari beritanya teman-teman media, tapi secara resmi belum ada,” ujar Ketua KPU Jombang Athoillah saat diwawancarai, Senin (26/6/2023) kemarin.
Athoillah menyebut, dalam mekanisme PAW memang melibatkan KPU, namun harus diselesaikan dulu di DPRD. Selanjutnya DPRD akan mengirim surat ke KPU untuk permohonan pergantian anggota DPRD yang diberhentikan.
“Harus selesai dulu di DPRD, setelah itu KPU akan menanggapi,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan jika pimpinan DPRD Jombang belum melakukan rapat pimpinan.
Ia berdalih, bahwa pimpinan DPRD masih banyak kesibukan yang harus diselesaikan dan pimpinan lainnya masih sulit untuk ditemui.
“Karena sulit ditemui pimpinan yang lain, yang ada di kantor selalu saya,” kata Mas’ud, politisi senior PKB ini, Rabu (21/6/2023) lalu.
Mas’ud menjelaskan bahwa tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, tidak ada juga surat pemberhentian. Ada surat masuk di Sekretariat Dewan (Sekwan) itu hanya dari DPP Partai Perindo.
“Kami tidak berani melakukan pemberhentian seseorang, akan kembali ke pimpinan nanti,” tutupnya.
Sementara, menurut Ketua DPD Perindo Jombang, Pimpinan DPRD sudah mengantongi salinan SK Pemecatan Retno Marliyani.
“Bapak Ketua DPRD Jombang juga sudah menerima Salinan SK pemecatan Saudari Retno Marliyani dari keanggotaan partai Perindo,” ujar Tohari.
“Salinan itu dikirim secara resmi melalui Kepala Sekretariat Sekwan DPRD Jombang dan memakai tanda terima,” sambung dia.
Tohari menandaskan bahwa yang bersangkutan juga sudah menerima SK pemecatan.
“Surat pemecatan tersebut juga sudah diberikan kepada Saudari Retno Marliyani melalui pendamping komisi A. Saudara Makruf,” tandasnya.