Sebanyak 119 Reklame di Jombang Dicopot Paksa Pemkab

29
Petugas Satpol PP saat turunkan banner toko kelontong di Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Pemkab Jombang kembali melakukan penertiban reklame bodong alias tampa izin, Jumat (23/6/2023).

Sejumlah tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Agus Purnomo mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan di Kota Santri ini. Pihaknya menyebut, tindakan penertiban reklame hari ini merupakan yang ketiga kalinya.

“Hari ini untuk yang ketiga kalinya. Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan,” ungkap Agus.

Menurut Agus, beberapa titik menjadi sasaran penertiban. Yakni perempatan SMA Negeri, sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo hingga Jl. Kapten Tendean.

“Kita akan bersihkan dulu yang ada dilingkungan dalam kota Jombang. Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga Stadion,” ungkapnya.

Agus menjelaskan keberadaan papan reklame sasaran penertiban merupakan reklame ilegal permanen juga reklame yang masa izinnya telah habis. Tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti dipaku dan dikaitkan dipepohonan yang ada pinggir jalan raya juga dibersihkan.

“Dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data, ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame, sudah langsung dibersihkan”, kata dia.

Sementara, Wor Windari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang mengaku kegiatan bersih-bersih reklame langsung mendapat respon positif dari warga.

“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin,” katanya.

Ia menegaskan tidak hanya terlibat penertiban, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pemilik reklame. Ada prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi.

“Setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme ijin yang harus diikuti, dipatuhi dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar,” pungkasnya.