memoexpos.co – EM (35) emak-emak asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
EM diduga melakukan penipuan penggelapan sepeda motor milik Wanti (55) warga Desa Pulolor.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, kasus ini bermula saat EM menyewa sepeda motor ke Wanti dengan perjanjian uang sewa Rp 45 ribu per 24 jam.
Awalnya, menurut Soesilo, EM lancar memberikan uang sewa kepada Wanti selama dua bulan, namun tiba-tiba pada bulan berikutnya ia sulit diajak komunikasi, uang sewa tidak diberikan dan korban tidak mengetahui keberadaan motornya.
“Hasil penyidikan polisi, sepeda motor ternyata sudah berpindah tangan,” ujar Soesilo melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (23/6/2023).
Soesilo menyebut, pelaku diamankan di tempat kerjanya. Di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Jombang.
“Pelaku diamankan di tempat kerja pengolahan usus ayam, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng,” ungkapnya.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Jombang untuk proses lebih lanjut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP,” tandasnya.