memoexpos.co – Pemberhentian tenaga honorer yang bekerja di Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang dinilai tidak manusiawi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Praktisi Hukum di Jombang Edi Hariyanto, kepada media ini, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, pemberhentian secara lisan dan tidak disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung merupakan hal yang tak patut dilakukan oleh pimpinan Puskesmas.
“Maka itu hal yang seharusnya tidak terjadi tanpa nguwongke dan tidak berdasarkan empati dari seorang yang mempunyai Hak dan Kewenangan terhadap seseorang bawahan atau lingkungan kerjanya,” ucap Edi.
Praktisi Hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin ini menyebut, apabila aturannya memang pensiun, hal tersebut tidak menjadi perdoalan. Akan tetapi cara memperlakukan bawahan bukanlah demikian.
“Seharusnya yang bersangkutan dilakukan pemanggilan oleh Dinas, dalam hal ini wewenangnya Dinas Kesehatan bukan Kepala Puskesmas, karena SK nya ini SK dari Dinas,” lontarnya.
Demi kemanusiaan, Edi mengaku siap mengawal persoalan ini, dengan tujuan salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
“Diselesaikan dengan proporsional dan yang terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoni Susilo (58) tenaga honorer Puskesmas Perak hanya bisa pasrah setelah ia diberhentikan dari pekerjaan yang ia jalani sejak Tahun 2008 silam.
Pria asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini mengaku diberhentikan sepihak dan secara lisan oleh Kepala Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang.
Menurut Djoni pemberhentian terhadap dirinya ini dinilai janggal, lantaran tiba-tiba dia tidak diperbolehkan masuk kerja oleh Kepala Puskesmas, dia bekerja di Puskesmas Perak sebagai sopir ambulan. Secara administratif dia mendapat SK atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Saya dikasih SK itu sejumlah dua kemarin, keduanya Tahun 2022, nomor surat keluarnya berbeda, yang satu sebagai staf kemudian yang satu sebagai sopir, saya bingung lalu kok tiba-tiba saya diberhentikan,” terang Djoni saat diwawancarai media, Selasa (30/5/2023) kemarin.
“Dulu pada Tahun 2020 dan 2021 saya hanya mendapatkan SK satu buah, lah ini 2022 kok dapat dua,” sambungnya.
Sampai diberhentikan saat ini Djoni mengaku belum menerima SPMT yang didalamnya berisikan Tahun 2023.
“Saya hanya meminta kejelasan mengenai pemberhentian saya ini, kok tiba-tiba diberhentikan saya kaget juga, apalagi setelah ini saya harus mencari pendapatan kemana,” keluh dia.
Apalagi, menurut Djoni pemberhentian lisan itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas bukan kepada dia secara langsung, melainkan disampaikan melalui isteri Djoni.
Mengenai hal itu Kepala Puskesmas Perak Oisatin saat dikonfirmasi membenarkan jika Djoni memang honorer sebagai sopir ambulan yang sudah diberhentikan, namun pemberhentian itu menurutnya sudah aturan, lantaran Djoni usianya sudah 58 dan sudah pensiun.
“Disini wewenangnya dinas kesehatan, yang bersangkutan itu honorernya dinas kesehatan yang dipekerjakan di Puskesmas Perak,” ucap Oisatin saat dikonfirmasi diruangannya, Rabu (31/5/2023).
Dia menyebut, bahwa tenaga honorer itu kontraknya tiap tahun, dan pada usia 58 tahun baik pegawai honorer maupun ASN semuanya akan pensiun.
“Pemberitahuan secara resmi juga sudah kita lakukan kepada yang bersangkutan, dan yang menghadap ke saya adalah isterinya, untuk lebih detail silahkan konfirmasi ke Dinas Kesehatan,” tandasnya.