Pengedar Sabu di Jombang Dicokok Polisi, Bandar Kini Diburu

120
Pelaku dan barang bukti. (dok : Polsek Jombang)

memoexpos.co – BN (30) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga kuat edarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, pelaku dibekuk disebuah rumah Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Senin (29/5/2023) lalu, sekitar pukul 14.45 WIB.

“Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku ini,” ujar Soesilo.

Kapolsek merinci, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang warna biru cream, pipet kaca didalamnya ada sisa sabu-sabu dengan berat kotor 2,15 gram, 2 unit handphone dan timbangan. Selain itu sejumlah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,34 gram, 0,48 gram dan 0,29 gram juga turut diamankan.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jombang. Pendalaman kasus masih dilakukan untuk menangkap jaringan yang memasok,” ungkapnya.

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.