memoexpos.co – Kasus yang menyeret RL (43) seorang ASN di Satpol PP Jombang atas dugaan penipuan dengan modus calo jual beli jabatan ternyata sebelumnya sudah ada upaya mediasi oleh Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono.
Namun, korban mendatangi Kasatpol PP setelah ia melakukan laporan ke polisi.
“Korban ke saya itu karena sudah melaporkan ke Polsek. Awalnya saya tidak tahu,” ujar Thonsom saat diwawancarai memoexpos.co, Selasa (30/5/2023)
Thonsom menyebut, bahwa sebelum mendatangi Kasatpol PP, korban mendatangi Polsek Jombang terlebih dahulu, guna menanyakan perkembangan kasus.
“Sebelumnya korban ke Polsek menanyakan perkembangan kasusnya, setelah itu korban ke saya, untuk konfirmasi adanya surat dari Polsek, saya tidak tahu soalnya belum ada surat ke kita dari Polsek,” urainya.
“Ternyata, setelah ditelusuri surat itu ditujukan bukan kepada Kasat atau kepada dinasnya melainkan langsung kepada RL,” sambung Thonsom.
Dia membeber, setelah pihaknya mengetahui persoalan tersebut secara gamblang, akhirnya RL dilakukan pemanggilan.
“Selanjutnya saya minta RL dan si korban ini untuk diselesaikan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, diselesaikan dengan kekeluargaan lah,” ungkapnya.
Upaya mediasi itupun gagal, hingga akhirnya RL harus berurusan dengan hukum.
Setelah peristiwa itu, pihaknya meminta kepada seluruh aparatur Satpol PP Jombang untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Kembali kepada fungsi ASN selaku pelayan bahkan penegak Perda itu dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, ASN itu kan harus bisa memberi contoh yang baik,” papar dia.
“Dan hal ini sama sekali tidak ada keterlibatannya dengan institusi Satpol PP,” pungkasnya.