memoexpos.co – Kasus korupsi pupuk subsidi yang menyeret MB (58) dan SD (62) saat ini masih dalam pemberkasan berkas perkara oleh Jaksa Penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyebut, salah satu tersangka yakni SD telah mengembalikan uang negara senilai Rp 200 juta kepada penyidik sebagai barang bukti.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Karena, menurut Firdaus, penyidik mengaku tidak ada kendala saat proses penyidikan.
“Tinggal menunggu pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu singkat selesai,” ujarnya, Senin (29/5/2023).
“Kita hargai itikat baik salah satu tersangka telah mengembalikan uang. Nanti kota jadikan bahan pertimbangan, namun proses tetap berjalan,” pungkasnya.