Kejari Jombang Kembalikan Miliaran Uang Negara Hasil Korupsi Peternakan Sapi

110
Kejari Jombang saat jumpa pers. (istimewa)

memoexpos.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyota uang hasil lelang aset terpidana korupsi kredit usaha pembibitan atau peternakan sapi tahun 2010 dan 2011.

Sekitar Rp 2 miliar lebih sudah berhasil di sita dari total Rp 14 miliar lebih nilai yang harus dikembalikan kepada negara.

Telah melakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada tanggal 16 Mei 2023 bekerjasama dengan bidang pemulihan aset Kejaksaan Agung.

“Untuk 12 Aset terpidana diantaranya 7 aset tanah, 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat. Dengan total uang sebesar Rp 2.903.573.572.000 dari total uang pengganti terpidana masykur sebesar Rp 44 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Senin (29/5/2023).

Firdaus juga menyampaikan perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.

Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MB (58) tahun dan SD (62) tahun. Dalam perkembangan penyidikan masih dalam pemberkasan berkas perkara oleh Jaksa Penyidik.

“Pada saat proses penyidikan, salah satu tersangka SD mengembalikan 200 juta rupiah pada penyidik untuk dititipkan sebagai barang bukti,” terang Firdaus.

Meskipun sudah melakukan penetapan 2 orang tersangka dan belum ditahan. Penyidik mengaku tidak ada kendala, namun pada saat penyidikan beberapa tim ahli yang dibutuhkan tidak bisa hadir.

“Tapi ini tinggal pemberkasan saja, Mudah – mudahan dalam waktu dekat selesai. Secepatnya, kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Kita himbau inti delik dalam perkara korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. Proses pengungkapan korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara.

“Kita hargai etiket baik dari salah satu tersangka memgembalikan, nanti jadi bahan pertimbangan buat kita. Proses tetap berjalan,” bebernya.

Kasus Ketiga menurut Firdaus, melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek rabat beton di kabupaten Jombang. Dugaan Korupsi bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 pada dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Tahap penyidikan salah satu saksi telah menitipkan pada jasa penyidik uang sebesar Rp 51.500.000.

“Proses penyidikan masih berjalan dan menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara. Belum menetapkan tersangka, masih penyidikan umum. Nanti setelah selesai akan mengadakan diskursus untuk penetapan tersangka,” tandasnya.