memoexpos.co – Kasus penipuan yang menyeret LS (43) oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Santri, dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Jombang memantik reaksi sejumlah pengamat publik.
Aan Anshori direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) berpandangan, praktik jual beli jabatan di Jombang ini bukanlah pepesan kosong.
“Saya jadi teringat Juli 2020 lalu, ada orang yang dikenal dekat dengan petinggi Jombang secara vulgar dia menggambarkan dengan detail, adanya praktik jual beli jabatan di lingkup Pemkab Jombang, meskupun itu tidak diakui,” kata Aan kepada memoexpos.co, Minggu (28/5/2023).
“Menurut saya, pada kasus ditangkapnya oknum Satpol PP ini adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah untuk mengejar bahwa praktik ini terjadi di lingkup Pemkab Jombang,” tegasnya.
Menurut aktivis Gusdurian asal Kota Santri ini, praktik jual beli jabatan memang nyata terjadi. “Pelakunya ASN Pemkab Jombang dan korbannya juga bukan orang luar, melainkan bagian dari birokrasi itu sendiri,” sambungnya.
Dia menyebut, peristiwa ini perlu dikembangkan. Artinya bisa jadi pelaku yang ditangkap ini dalam melancarkan modusnya mengatasnamakan atasannya dan lain sebagainya. Bisa jadi, menurut Aan, hal ini memang terstruktur.
“Saya sangat mengapresiasi pelapor dan gerak cepat pihak kepolisian, sehingga pelaku ini bisa ditangkap,” ucapnya.
Saai ini, bola ada ditangan kepolisian. Menurut Aan, sebenarnya polisi sudah bisa dengan mudah mengorek aliran uang itu diberikan kesiapa.
“Bisa dilacak kan, kalau ternyata nanti pelaku ini mencokot nama atau menggunakan nama untuk mengelabuhi korbannya atau ada perintah dari nama itu ya sudah,” terangnya.
Aan mengaku khawatir dalam hal ini polisi tidak transparan. “Artinya disini jangan sampai ada cara mengorbankan kurirnya,” sambung dia.
“Saya berharap, polisi dengan segala kemampuannya bisa membongkar aliran uang dari kasus ini, kemana saja, saya harap polisi tidak pandang bulu, memang harus melakukan pemberantasan terhadap praktik jual beli jabatan,” tandasnya.
Sementara, praktisi hukum di Kota Santri Solikin Rusli mengenai hal ini berpandangan bahwa sangat dimungkinkan praktik seperti ini sudah sering dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Sangat mungkin apa yang dilakukan itu tidak hanya kali ini,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Menurut dia, pelaku harus mendapatkan sanksi tegas. Solikin menyayangkan kinerja Pemkab Jombang yang terkesan tutup mata.
“Kalau sudah lolos seperti ini dan sudah ditangani penegak hukum, Inspektorat kemana?, disini seakan terkesan tutup mata,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi menegaskan, Pemkab Jombang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut.
“Proses hukum udah berjalan tentunya berani berbuat harus tanggung jawab, saya menjamin Tim penilai Kinerja Pegawai Pemerintah Kabupaten Jombang sama sekali tidak terkait dg permasalahan tersebut,” kata Agus melalui pesan Whatsapp yang diterima media ini.
Agus berharap, polisi segera menuntaskan persoalan ini, sehingga tidak ada opini negatif terhadap ASN di Kota Santri.
“Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap permasalahan ini sampai tuntas sehingga tidak ada opini dimasyarakat yang negatif terhadap ASN yang lain, sehingga kasus ini jadi terang benderang,” harap dia.
Diungkapkan olehnya, Pemerintah Kabupaten Jombang juga segera memproses pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan, apabila sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Ini kan tahapan proses sampai menunggu keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita tetap harus menjujung tinggi azaz praduga tak bersalah,” pungkasnya.