memoexpos.co – Buntut kerusuhan yang dilakukan oleh oknum pesilat di Kota Santri, polisi tetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Jombang berhasil mengamankan 119 pesilat yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi di Jalan Raya Tapen – Kudu, Kabupaten Jombang.
Ironisnya, 8 oknum pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka ini rata-tara masih pelajar dan dibawah umur.
“Tersangka ada 8, yakni MA (17), IL (15), BF (15), RF (15), RP (15), ME (15), masing-masing merupakan pelajar. Dan dua orang tersangka dari Kediri, yakni TA (16), MR (20),” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Kamis (25/5/2023).
Aldo menyebut, dasar ditetapkannya terdangka ini atas 6 laporan polisi (LP) yang telah dilakukan oleh korban.
“Ada 6 LP yang masuk,” tandasnya.
Berita sebelumnya : Lagi, Oknum Pesilat di Jombang Bakar Motor, Keroyok dan Rusak Mobil Polisi