memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai membahas pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jombang untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) tahun 2023.
Pembahasan realisasi Pokir itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi bersama pimpinan, anggota DPRD dan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di ruang rapat paripurna, Senin (8/5/2023).
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancara menegaskan bahwa menu pokok pikiran DPRD yang akan masuk di P-APBD 2023 disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Jadi pokok-pokok pikiran tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Artinya, tidak membuat aturan-aturan sendiri, namun memiliki dasar hukum yang kuat, ” ujar Mas’ud.
Dalam realisasinya nanti, Pokir para anggota dewan itu akan memuat hasil pemikiran anggota dewan dan juga mengakomodir aspirasi masyarakat yang didapat saat turun ke masyarakat.
“Pokok-pokok pikiran tidak hanya mutlak dari pemikiran DPRD, tetapi juga mengakomodir aspirasi masyarakat yang berbentuk sekolahan, masjid, musholla, jalan-jalan yang rusak, irigasi wilayah pertanian dan peternakan serta hal lain yang termasuk dalam lingkup wilayah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Hal tersebut menjadi paparan Bappeda untuk disampaikan kepada DPRD,” lanjutnya.
Sedangkan untuk menu-menu kegiatan yang diusulkan itu, menurut Mas’ud sesuai dengan apa yang ada di regulasi yang mengatur. Seluruhnya berada di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Untuk masyarakat luas dan kementerian, bisa mengetahui semua usulan yang masuk ke DPRD melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) tersebut. Manakala, di dalam reses anggota DPRD maupun ketika kunjungan-kunjungan DPRD ke daerah masing-masing kemudian juga di dapil masing-masing dalam diskusinya, ada penyampaian usulan-usulan terkait dengan program-program pemerintah yang ada di Jombang,” urainya.
Sebagai informasi, untuk tahun 2023 pokok-pokok pikiran akan disesuaikan dengan RPJMP (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ada di Kabupaten Jombang. Hal ini untuk mendukung perkembangan pembangunan daerah.
“Sehingga penyampaian ini juga tidak asal menyampaikan dan itu mutlak bukan hanya bentuk infrastruktur gedung dan seterusnya, tetapi itu tadi yang kami sampaikan dari semua OPD terkait. Ini yang dipaparkan oleh bapak Ibu sekalian anggota DPRD pada hari ini. Kemudian, ada batasan-batasan yang harus dilaksanakan karena sesuai aturan Nomor 86 Tahun 2017 dan Nomor 77 itu terkait dengan SIPD,” ucapnya.