memoexpos.co – Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan jis dimusnahkan menggunakan alat berat di Mapolres Jombang. Ribuan botol miras itu merupakan hasil dari ungkap kasus oleh Polres Jombang.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Jombang selama dua pekan di bulan ramadhan telah melakukan pengungkapan berbagai kasus di Kabupaten Jombang, salah satunya kasus peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat membeberkan, sebanyak 2.612 botol miras berhasil disita selama pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh Polres Jombang maupun petugas gabungan, satuan fungsi Polres Jombang dan seluruh Polsek.
“Operasi pekat semeru 2023 ini telah berjalan selama hampir dua minggu dengan hasil barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 2.612 botol miras, diantaranya terdiri dari 750 arak putih, 2 jerigen tuak, dan 1500 botol terdiri dari beberapa merk miras,” bebernya, Senin (17/4/2023).
Tidak hanya itu, barang bukti hasil sitaan miras sebanyak 300 botol juga dikirim ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Dalam kesempatan turut hadir Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab bersama Forkopimda dan Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian dalam menindak peredaran miras di Jombang, hal ini dibuktikan dengan pemusnahan ribuan botol miras yang dilakukan hari ini.
Mundjidah menegaskan, dengan adanya ungkap kasus dan pemusnahan botol miras tersebut, Kapolres Jombang telah gugur melaksanakan kewajibannya pada ulama dalam memberantas masalah miras di bulan suci Ramadan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan apresiasi kepada seluruh petugas, terutama pada Kapolres beserta seluruh jajaran yang telah melakukan operasi dengan mengumpulkan sekian banyak miras di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.