Gadaikan Motor Teman, Warga Jombang Terancam Lebaran di Sel Tahanan

144
Pelaku berinisial JK (40) saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota. (memoexpos.co)

memoexpos.co – JK (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang terancam harus lebaran di jeruji besi. Bagaimana tidak, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga kuat telah menggelapkan motor milik Achmad yang merupakan warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang Kota AKP Seosilo menyebut, kasus penipuan penggelapan ini terjadi pada 28 Maret 2023 lalu.

“Saat itu pelaku menemui korban di Toko Kedai Bola Sport Jl Jayanegara tepatnya di belakang RSUD Jombang,” ujar Kapolsek melalui rilis resmi yang diterima memoexpos.co, Minggu (16/4/2023).

Kemudian, pelaku meminjam motor milik korban. Tanpa curiga lantas korban meminjamkan motor Honda dengan Nopol S 4110 OCH kepada korban.

“Setelah waktu berlalu, korban akhirnya curiga lantaran motor belum juga dikembalikan oleh pelaku,” ujarnya.

Akhirnya, korban mengetahui jika motor miliknya itu telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang.

“Mengetahui hal itu korban berusaha untuk meminta motornya dikembalikan namun pelaku tidak juga mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang Kota,” jelasnya.

Kini, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP,” tandasnya.