Pejabat di Jombang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

140
Ilustrasi mobil dinas Pemkab Jombang. (doc : istimewa)

memoexpos.co – Pejabat yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dilarang mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, menyusul datangnya libur hari raya idul fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Santri.

“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran terutama bagi kendaraan dinas pejabat,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Agus menegaskan, jika didapati mobil plat merah milik Pemkab Jombang yang masih digunakan mudik maka akan dilakukan sanksi tegas.

Kendati demikian, Agus belum bisa merinci sanksi yang akan diberikan.

“Kalau ditemukan ya akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Selain itu, semua mobil dinas juga akan dikandangkan di Kantor OPD masing-masing.

“Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan surat edaran kepada kepala OPD masing-masing terkait aturan ini,” tandasnya.