Kejaksaan Negeri Jombang Segera Rilis Tersangka Kasus Ruko Simpang Tiga

412
Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang saat memberikan keterangan kepada awak media. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam menangani polemik Ruko Simpang Tiga Mojongapit terus berjalan. Perkembangan terkini, penyelidikan saat ini tengah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang.

Selama kurun waktu 1 bulan sejak pertengahan Februari hingga pertengahan bulan Maret 2023, Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan komunikasi dengan beberapa ahli terkait dengan perhitungan biaya kerugian negara hingga komunikasi dengan ahli hukum pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, pada Senin (27/3/2023).

Selain berkomunikasi dengan ahli, dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Jombang juga akan memanggil pihak terkait. Mulai dari Pemkab Jombang hingga penghuni Ruko Simpang Tiga.

“Kami dalam minggu ini dan minggu depan sudah menjadwalkan panggilan untuk para pihak Disdagrin, Bagian Hukum dan Bagian Aset (Pemkab Jombang) juga seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga untuk kami mintai keterangan dalam ranah Bidang Tindak Pidana Khusus,” lanjut Denny.

Sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan di Bidang Intelijen, hampir seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan Kejari Jombang. Saat itu yang bersedia hadir dari pihak ruko hanya dihadiri dua orang saja.

“Pada saat intelijen melakukan pemanggilan untuk cross check tidak ada satupun yang hadir dari penghuni ruko kecuali Pak Masrukin dan Pak Siswoyo. Itu pun hadir langsung melakukan pembayaran, selain itu tidak ada yang hadir dari panggilan kami dan hasil itu lah yang menjadikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menaikan ke Bidang Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.

Jika hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus benar ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara, Denny mengatakan Kejaksaan Negeri Jombang bakal menetapkan tersangka dari kasus ini.

“Kita sumberdaya jaksanya juga terbatas, kita jadwalkan rampung dalam satu atau dua bulan ini dan segera kita rilis untuk penetapan tersangka terhadap Ruko Simpang Tiga,” tambahnya.

Diakuinya, selama ini yang kendala utama proses pemeriksaan adalah tidak hadirnya para penghuni ruko untuk dimintai keterangan.

“Mereka tidak mengindahkan panggilan maka secara pro justitia apabila tiga kali panggilan resmi kami tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan di bidang tindak pidana korupsinya, Terkait hal itu mereka mempunyai peluang besar untuk menjadi tersangka,” lanjutnya.

Denny juga mengingatkan untuk tidak menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang. “Apabila ada pihak-pihak dengan sengaja menghalangi, merintangi proses dari penyidikan maka juga terkena sanksi pidana yang lain, ada pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Terkait tuntutan penyegelan dan pengosongan ruko, Denny menegaskan pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya.

“Apabila tidak ada proaktif sama sekali dari penghuni ruko, maka kami tidak segan-segan jaksa penyidik dengan terpaksa akan melakukan pengosongan,” pungkasnya.