Ramadan 1444 H, ASN di Jombang Dapat Waktu Kerja Lebih Pendek

106
Bupati Jombang Mundjidah Wahab (tengah) bersama Forkopimda. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Puasa Ramadan 1444 H Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Santri mendapat waktu kerja lebih pendek dari hari kerja biasa. Merujuk pada pemberlakuan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menegaskan ada perubahan jam kerja kepada ASN. Sesuai instrusi dari Menteri PANRB jadwal masuk seperti biasa pukul 07.30 baik ASN dengan enam hari kerja maupun yang lima hari kerja.

“Ada perbedaan kepulangan, bagi yang enam hari kerja sampai pukul 13.30 dan yang lima hari kerja sampai pukul 14.30,” kata Bupati, Jumat (24/3/2023).

Lebih rinci, Bupati Munjidah menerangkan bahwa pemberlakuan jam kerja berlaku pada hari senin sampai jumat. Sistem Lima hari kerja, hari Senin – Kamis mulai masuk pukul 07.30 sampai 14.30, untuk Jumat pukul 7.30 sampai pukul 13.00.

Bagi ASN sistem Enam hari kerja pada bulan suci Ramadan berlaku hari Senin – Kamis mulai masuk kerja pukul 07.30 hingga 13.30. Untuk hari Jumat pukul 07.30 hingga pukul 11.00.

Pengurangan jam kerja saat bulan suci Ramadan sudah menjadi ketetapan bersama. Meski demikian, Munjidah berharap puasa bulan suci Ramadan tidak berdampak pada produktivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Meski Ramadhan, pelayanan untuk masyarakat harus tetap optimal,” pungkasnya.