memoexpos.co – Dua pelaku curanmor di Kota Santri berhasil dicokok polisi. Masing-masing AP (37) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan RW (25) warga Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Fenrianto menyebut, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dua diwilayah hukum Polres Jombang satu diwilayah hukum Polres Mojokerto.
“Ada tiga TKP dan laporan warga. Pertama di area persawahan Dusun Temon, Desa Temuwulan, Perak. Kemudian disamping rental PS pasar legi Jombang dan area pasar Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” kata Aldo saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Senin (20/3/2023) kemarin.
Ia membeber, setelah ada laporan masyarakat, pemburuan polisi tidak sia-sia. Kedua pelaku berhasil diamankan diwilayah Kabupaten Mojokerto pada Kamis (9/3) lalu.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga turut diamankan.
“Tiga kendaraan bermotor sudah kami amankan, dari tangan pelaku juga kita amankan kunci T yang digunakan pelaku melancarkan aksi pencuriannya, kemudian satu unit Hp,” bebernya.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dipersangkakan pasal 363 KUHP,” sambungnya.
Melihat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Jombang, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Agar pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” tandasnya.