Jual Obat Mercon ke Polisi, Pemuda Warga Cukir Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

230
Polisi saat memperlihatkan sitaan barang bukti bahan pembuat petasan. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial MRZ (19) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Dirinya tidak menyangka jika ternyata pelanggan yang hendak membeli obat mercon darinya merupakan anggota Polres Jombang yang sedang menyamar.

Alhasil, penyamaran anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang itu berhasil meringkus MRZ yang terbukti membuat dan menjual petasan atau mercon racikan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membeberkan, informasi adanya pembuat petasan tersebut dilaporkan salah satu masyarakat Jombang melalui WA Center Kandani (komunikasi anda untuk Polri) milik Polres Jombang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi pembelian obat mercon pada hari Jum’at tanggal 17 maret 2023 sekitar pukul 9:00 malam di Jalan Raya Cukir,” terangnya.

Petasan yang rencananya digunakan untuk menyambut bulan Ramadhan ini dijual oleh MRZ melalui media sosial Facebook. Kepada polisi, MRZ mengaku baru beraksi selama 1 minggu terkahir.

“Pengakuan dari pelaku baru 1 minggu,
Siapa yang membutuhkan nanti dia menjual dan mengedarkan melalui Facebook,” lanjut AKP Aldo.

Dari hasil penangkapan MRZ, polisi juga menyita barang bukti 3 plastik berisikan belerang seberat 3 kg, satu plastik yang berisikan 200 gram brown, 1 plastik berisi 500 gram obat mercon, 1 ikat sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah toples, 1 buah panci dan 1 buah palu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRZ terjerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang bulan Ramadhan. Termasuk tidak membuat dan menyulut petasan.

“Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Tidak hanya menghimbau, jajaran kepolisian juga akan melaksanakan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.

“Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon. Jadi kami imbau untuk tidak menjual bahan atau memproduksi petasan karena melanggar hukum. Mari sama-sama jaga wilayah Jombang ini tetap aman dan kondusif, terutama jelang ramadan,” tutupnya.