memoexpos.co – Sumringah, itulah yang terpancar pada raut wajah warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang saat menerima sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Ngudirejo pada Rabu (1/3/2023).
Tahun ini total sebanyak 1.108 warga Ngudirejo menerima sertifikat hak tanah miliknya. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Camat Diwek, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Kepala Desa Ngudirejo.
Usai melakukan penyerahan sertifikat milik warganya, Kepala Desa Ngudirejo, Lantarno berpesan kepada warga penerima untuk menyimpan sertifikatnya dengan baik, mengingat sertifikat tersebut merupakan bukti sah kepemilikan tanah sehingga dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
“Sertifikatnya agar dijaga dengan baik, disimpan di tempat yabg aman, jangan sampai dimakan rayap. Jika sertifikat dibuat modal usaha agar menggunakan bank resmi,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Kresna Fitriansyah berpesan kepada warna penerima sertifikat agar mengecek ulang keterangan yang tercantum di sertifikat tanah. Jika terdapat kesalahan gambar bidang tanah maupun yang lainya segera diperbaiki dengan melapor kepada pihak desa maupun ke BPN Jombang.
“Sertifikat dan ukur patok jangan sampai hilang, apabila hilang segera melapor ke kepolisian dan segera mengurus di BPN,” ujarnya.
Pihaknya juga mempersilahkan kepada masyarakat menggunakan sertifikat untuk keperluan pinjaman modal usaha di bank, atau disimpan melalui safe deposit box.