memoexpos.co – Kongkalikong peran kedua tersangka korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Jombang membuat sejumlah petani yang seharusnya menerima jatah pupuk sesuai RDKK tak lagi bisa menerima haknya.
Justru, petani yang seharusnya tak layak menerima, malah mendapatkan jatah pupuk subsidi pemerintah.
Praktek itulah yang dilakukan oleh HM dan S, tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus membeber, peran kedua tersangka melanggar hukum dengan cara mengatur penyaluran pupuk subsidi ini saling keterkaitan.
“Ada sejumlah perbuatan melawan hukum, proses penyaluran pupuk subsidi yang tidak semestinya dilakukan oleh kedua orang tersangka ini, HM bertindak sebagai pengurus KUD dan juga pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito, sedangkan S selaku distributor pupuk,” beber Firdaus kepada memoexpos.co.
Sesuai aturan, kata Firdaus, proses penyaluran pupuk subsidi sebagai acuan adalah RDKK yang dibuat oleh PPL. Didalamnya berisi nama-nama petani berikut luasan lahan. Ada kriteria lahan yang boleh menerima pupuk subsidi yakni lahan dengan luas dibawah dua hektare.
Namun, pada prakteknya, HM justru sengaja membuat RDKK versi sendiri yang isinya berbanding terbalik dengan RDKK asli yang dibuat oleh PPL. Kemudian, RDKK versi HM inilah yang disetorkan ke pihak S selaku distributor.
“Kemudian distributor menyalurkan pupuk berdasar pada RDKK bersi HM, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Firdaus.
Anehnya lagi, S selaku direktur CV yang menjadi distributor pupuk juga melakukan praktek penyimpangan lain. Yakni pihaknya langsung menyalurkan pupuk subsidi secara langsung ke petani.
“Seharusnya kan petani yang terdata di RDKK yang dibuat PPL ini mengambil sendiri ke pengecer, sedangkan ini tidak, malah menyalurkan sendiri ke petani. Sudah RDKKnya manipulatif penyalurannya juga tidak sesuai,” ujarnya.
Firdaus menyebut, karena itulah Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan HM dan S sebagai tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni HM selaku pengecer sekaligus pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sartika dan S selaku direktur CV distributor pupuk.
“Terhitung tanggal 13 Februari kemarin, tim penyidik sudah melakukan penyidikan, sudah kita tetapkan dua orang tersangka yakni HM selaku pengecer sekaligus pengurus KUD Dewi Sartika, UD Barokah. Kemudian S sekalu direktur distributor,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus saat ditemui memoexpos.co, Kamis (16/2/2023).
Firdaus menyebut, penetapan dua orang tersangka ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi.
“Kurang lebih 48 saksi yang sudah kita periksa, mulai dari petani penerima, pengurus KUD, pengurus dari distributor, pihak dinas, korwil bahkan kepala dinas,” ungkapnya.
Disinggung potensi munculnya tersangka baru, Firdaus masih akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya.
“Kita lihat fakta selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Minggu depan akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya.
Menurut Firdaus, kedua tersagka dinilai melanggar Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Primernya pasal 2, skundernya pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya.