memoexpos.co – MHI (23) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Perak lantaran perbuatan yang dilakukannya.
Pemuda asal Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo ini diamankan polisi lantaran melakukan kejahatan seksual di wilayah hukum Polsek Perak.
Kapolsek Perak AKP Retno menyebut, MHI mengaku tak hanya sekali melakukan begal payudara, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah 6 kali melakukan perbuatan bejat tersebut di lokasi berbeda.
“Terakhir korbannya NA (16), pelajar asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Peristiwa itu dialaminya pada Kamis 26 Januari 2023 lalu,” ujar Retno.
Kronologi kejadian, Retno menjelaskan saat itu korban sedang mengendarai sepeda angin di Dusun Pedes, Kecamatan Perak. Namum tiba-tiba pelaku dengan mengendarai motor honda vario dengan nomor polisi S 5578 OBU warna hitam secara berlawanan berpapasan dengan korban. Sontak, pelaku berbalik arah memutar kendaraannya dan mengejar korban.
“Kemudian pelaku menjejerkan kendaraanya dengan korban, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara menyentuh payudara,” jelas Kapolsek.
“Seketika itu, korban berteriak karena telah disentuh dan kaget, kemudian pelaku langsung kabur,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang,” pungkasnya.