2.402 Isteri di Jombang Gugat Cerai Suami, Didominasi Masalah Ekonomi

96
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Kasus perceraian di Kota Santri masih tinggi, berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sedikitnya ada 3.171 pasangan suami isteri resmi bercerai selama Tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Ulil Uswah mengatakan, kasus perceraian di Jombang didominasi gugatan cerai dari pihak isteri.

“Kasus cerai gugat yang diajukan pihak isteri sebanyak 2.402 kasus khuluk, sedangkan kasus cerai yang diajukan pihak suami sebanyak 769 kasus cerai talak,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Menurut Ulil, banyak faktor yang membuat pasangan suami isteri mengajukan cerai, mulai dari ekonomi atau tidak memberikan nafkah lahir sampai ditinggal pergi pasangan.

“Lebih dominan faktor ekonomi,” sambungnya.

Kendati demikian, dibandingkan Tahun 2021 lalu, angka perceraian di Jombang mengalami penurunan.

“Total pasangan yang mengajukan cerai pada 2021 ada 3.258 kasus. Dengan rincian cerai talak ada 780 kasus dan cerai gugatan isteri ada 2.478 kasus,” tandasnya.