5 Komplotan Pengedar Narkoba di Kota Santri Digulung Polisi

114
Lima tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang (memoexpos.co)

memoexpos.co – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap lima pengedar narkoba di sejumlah tempat dengan barang bukti narkotika sabu-sabu dan pil koplo.

Kelima orang pelaku yang diringkus polisi yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito membeber, kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” terang Komar, dalam keterangan rilis yang diterima memoexpos.co, Selasa (10/1/2023).

Komar menyebut, penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023) di lokasi berbeda.

“PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (satu) unit HP dan Sepeda Motor,” sambung dia.

Setelah penangkapan mereka, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp 110.000 serta 1 (satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi barang haram tersebut.

Kemudian pada Senin (9/1/2022)sekitar  pukul 01.03 WIB, polisi meringkus DI warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” urai Komar.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram,  pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram timbangan elektrik, uang Rp 500 ribu dan 2 (dua) unit HP.

“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” tegasnya.

“Para tersangka pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres.