memoexpos.co – Sebanyak 18 Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Timur berakhir masa jabatannya di Tahun 2023 ini, salah satunya Jombang.
Berdasarkam data yang dihimpun, selain Kabupaten Jombang, masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun ini adalah Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Kediri dan Kota Madiun, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bondowoso.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Menurut Anam, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kendati demikian, terkait bulan, pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Untuk pemungutan suara Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024,” ucapnya.
Selain Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga berakhir masa jabatannya di tahun ini.
“Gubernur dan Wagub Jatim, juga akan berakhir pada tahun 2023,” tandasnya.