memoexpos.co – Pelaku pembegalan di Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan berhasil diringkus polisi.
Polisi menembak kaki pelaku lantaran melawan saat ditangkap. Peluru yang menembus kaki pelaku membuatnya tersungkur.
Diketahui, pelaku bernama Agung Sedayu (35) warga Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pelaku melakukan pembegalan pada 1 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Andre Hermawan (21) warga Desa Jatakkulon, Kecamatan Jogoroto.
“Pelaku tega melukai korban menggunakan sebilah pedang, sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan punggung,” kata Gidi dalam keterangan jumpa pers di Mapolres, Kamis (5/1/2023).
“Setelah melukai korban, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban yakni motor dan handphon,” sambungnya.
Kronologi kejadian, saat itu korban berniat pergi ke rumah istrinya yang ada di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben dengan mengendarai sepeda motornya.
“Korban dari Jogoroto menuju ke Kesamben tiba-tiba di Jalan Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, didatangi dua pelaku menggunakan sepeda motor matik,” ujar Giadi.
Selain mengamankn pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Kami lakukan penangkapan di Jombang, namun yang bersangkutan sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dari pengakuan tersangka masih satu TKP, kalau nanti tersangka komplet kita akan lakukan pengembangan,” pungkasnya.
Berita sebelumnya : Begal Sadis di Tugusumberjo, Korban Dibacok Motor dan Ponsel Dirampas