
memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berikan apresiasi kepada para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) yang melakukan aksi teaterikal berisikan aspirasi menjaga lingkungan, pada Kamis (8/12) kemarin.
Mengenai hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang berkomitmen melakukan peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup di Kota Santri ini.
“Kepedulian Anjasmara, merupakan bagian dari partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolahan lingkungan hidup,” kata Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum, Jumat (9/12/2022).
Ulum menyebut, regulasi ruang terbuka hijau maupun konservasi, Pemerintah Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur.
“Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang ruang terbuka hijau, Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang perlundungan mata air dan Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pelestarian tumbuhan dan satwa,” beber Ulum.
Regulasi tersebut, menurut Ulum, juga diimbangi dengan beberapa langkah strategis.
“Diantaranya ya peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, kegiatan konservasi lahan dan mata air berbasis masyarakat. Melalui program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing (Berkadang) pada tahun ini, seluruh desa di Kabupaten Jombang wajib melakukan penghijauan lahan dengan anggaran lebih dari Rp 6 Milyar,” jelas dia.
Kendati demikian, aspirasi dari aktivis lingkungan yang tergabung pada Anjasmara akan dijadikan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Sekaligus secepatnya menyusun peraturan pelaksanaan Perda nomor 5 Tahun 2011.
“Ini nantinya diharapkan lebih efektif dalam memberikan perlindungan terhadap pohon tepi jalan,” ungkapnya.
Disinggung penebangan pohon untuk pelebaran ruas jalan, Ulum menjelaskan, bahwa peningkatan ruas jalan Denanyar – Megaluh sudah menjadi bagian dari RPJMD, mempertimbangkan tingkat kepadatan lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi di pusat kecamatan dan desa.
“Sesuai peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, posisi pohon harus berada di luar ruang manfaat jalan. Sedangkan diwilayah jalan tersebut masih berada di bahu jalan,” ujarnya.
“Penebangan pohon tersebut tentunya akan memberikan dampak ekologi, karena itu di awal Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan rehabilitasi vegetasi dengan jenis, jumlah dan umuran yang sesuai, termasuk menanam pohon asem kembali sebagai tanaman endemik,” pungkasnya.