Imbas Penebangan Pohon, Aktivis Lingkungan di Jombang Gruduk Kantor Pemkab

62
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Anjasmara saat ditemui Kepala DLH Jombang didepan Kantor Pemkab.

memoexpos.co – Massa yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) melakukan aksi didepan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (8/12/2022).

Aksi yang mereka lakukan merupakan protes atas penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemkab Jombang di sepanjang bahu Jalan KH Bisri Syansuri, Denanyar – Megaluh, karena ada proyek pelebaran jalan.

Belasan aktivis lingkungan ini juga membentangkan spanduk berisikan protes dan dilanjutkan dengan orasi. Mereka juga menggelar teaterikl.

Massa yang tergabung dalam Anjasmara ini menyayangkan penebangan pohon asem dengan dalih pelebaran jalan karena pohon asem dianggap bisa meminimalisir pencemaran udara.

“Pohon asam sangat bermanfaat untuk meyerap karbon di udara. Dengan pohon asam pencemaran udara bisa diminimalisir. Yakni sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun,” kata koordinator Anjasmara Anton Sujarwo.

Dia menyebut, ditebangnya pohon asam semakin memicu meningkatnya pencemaran. Rinciannya, sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun. “Karena pohonnya ditebang semua, maka bisa mengganggu keberlangsungan ekosistem. Pencemaran semakin meningkat,” ungkapnya

Selain merusak ekosistem, penebangan puluhan pohon asam tersebut juga mengakibatkan kerugian negara baik kerugian materiil maupun imateriil. Apabila ditaksir harga hidup per pohonnya sebesar Rp 100 juta. Dengan penebangan tersebut, daerah kehilangan asset ekologis senilai Rp 7,3 milliar.

Oleh sebab itu, Anjasmara meminta Pemkab Jombang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Yakni, mengganti kerugian ekologis yang ditimbulkan. Lalu membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam, serta memberikan sanksi hukum terhadap oknum penebang pohon asam menggunakan pasal perusakan lingkungan atau peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Miftahul Ulum saat menemui pendemo mengaku bahwa pihaknya memberikan izin Dinas PUPR untuk menebang pohon asam yang ada di Jl KH Bisri Syansuri karena ada proyek pelebaran jalan.

“Kami sebenarnya serba salah. Pohon asam berada di lokasi pelebaran, sehingga terpaksa kami memberikan izin Dinas PUPR untuk melakukan penebangan. Karena sangat dekat dengan badan jalan yang lama. Akan tetapi pohon di sekitar yang tidak menganggu pelebaran tetap kami biarkan hidup. Memang ini pilihan yang sulit,” kata Ulum.

Kendati demikian, pihaknya berjanji, pada awal tahun akan melakukan penanaman ulang di sekitar lokasi.

“Tentunya kita akan memilih dan memilah, karena tidak semua titik bisa ditanami kembali. Kalau lokasi sudah tidak memungkinkan akan kita tanam di lokasi yang tidak terlalu jauh. Ini sebagai tanggung jawab moral,” pungkasnya.