Bermodus Nasabah Fiktif, Karyawan Koperasi Diringkus Anggota Polsek Jombang Kota

135
Pelaku berbaju biru saat diamankan anggota Polsek Jombang Kota beserta barang buktinya. (Istimewa)

memoexpos.co – Seorang karyawan Koperasi Simpan Usaha (KSU) Sidomakmur berinisial WES diringkus anggota Polsek Jombang Kota. WES diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 19.454.500 dengan modus pengajuan kredit fiktif dan penggelapan uang setoran dari nasabah.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo membeberkan, WES sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaannya ke Polsek Jombang Kota pada akhir November.

Kejadian bermula saat pihak koperasi menemukan kejanggalan dari hasil laporan keuangan WES. Merasa ada yang janggal, masih menurut AKP Soesilo, saat itu pihak koperasi segera melakukan pengecekan bersama kasir koperasi.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan selisih angsuran kemudian pelapor bersama saksi melakukan pengecekan ke nasabah. Dari nasabah ternyata sudah tidak melakukan pinjaman namun diajukan pinjaman lagi oleh WES tanpa sepengetahuan nasabah dan uangnya di pakai untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Soesilo.

Selain mengamankan barang bukti berupa nota bukti pinjaman, Polisi juga mengamankan WES. Akibat perbuatanya tersebut, pria asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk itu terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.