memoexpos.co – Muhammad Hendri Efendi (21) harus berurusan dengan polisi, pria asal Desa Plosogeneng, Jombang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga melakukan penusukan terhadap Samuji (45) warga Desa Banjardowo, Jombang, Kamis (17/11/2022).
Akibat luka tusukan yang cukup parah dibagian dada, kini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mangatakan, pelaku sengaja menusuk korban krena tidak terima diperingatkan.
Pelaku saat itu mengendarai sepeda angin dengan kencang sampai hendak menabrak anak kecil, korban yang tidak jauh dari lokasi hendak melindungi anak tersebut sampai badan korban terkena sepeda angin.
“Korban berusaha melindungi anak kecil supaya tidak tertabrak, akhirnya badan korban terkena stang sepeda angin,” kata AKP Soesilo, Jumat (18/11/2022).
Soesilo menyebut, saat pelaku ugal-ugalan korban mengingatkan pelaku dengan cara menepuk punggung pelaku dan menegur untuk tidak ugal-ugalan. Merasa sakit hati akhirnya pelaku mengambil pisau dapur rumahnya dan pelaku bertemu dengan korban di warung Desa Banjardowo dan pelaku melakukan penusukan.
“Pelaku melakukan penusukan di dada sebelah kiri sebanyak satu kali,” ujar Kapolsek.
“Pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain karena tetangga desa, pelaku berprofesi sebagai tukang penyebrang jalan di perempatan (klebet),” sambungnya.
Pelaku mengaku hanis menenggak minuman keras satu sloki.
“pelaku diamankan jajaran polsek Jombang pada (18/11) pukul 02.00 WIB di rumahnya Desa Plosogeneng. Sedangkan kejadian terjadi pukul (17/11) sore hari di depan warung Desa Banjardowo,” bebernya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.