DPRD Jombang Sahkan Dua Raperda, Berharap Ekonomi di Jombang Bangkit

72
Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi saat menandatangani pengesahan Raperda (memoexpos.co)

memoexpos.co – DPRD Kabupaten Jombang sahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda penyelenggaraan tenaga kerja dan Raperda kemudahan perlindungan usaha mikro, Kamis (17/11/2022).

Sidang paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Masud Zuremi, dihadiri wakil Bupati Jombang Sumrambah dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Jombang.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi berharap, setelah disahkan, diharapkan Perda ini nantinya bisa dijalankan terutama oleh OPD terkait, sehingga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

”Kami berharap Raperda ini bisa dijalankan dan disosialisasikan oleh OPD masing-masing,” kata Masud.

Sementara itu, setelah rapat Paripurna dibuka, Ketua Bapemperda Muhamad Muhaimin menyampaikan jawaban DPRD Kabupten Jombang atas pemandangan umum.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta dapat mewujudkan kondisi yang kondusif,” ungkap Muhaimin.

Ia menyebut, dengan disahkannya Perda ini, diharapkan bisa meningkatkan pembangunan daerah dan mengentaskan kemiskinan.

“Meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemertaan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan,” pungkasnya.