memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 9.165 penerima.
Data penerima tersebut, telah dinyatakan layak setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
“Dari data yang kami terima dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang menetapkan 9.165 penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2022,” kata Bupati Jombang Mundjidah Wahab pada giat launching penyaluran BLT DBHCHT yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Ploso, Rabu (16/11/2022).
Kategori penerima BLT DBHCHT ini, menurut Mundjidah, adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang.
Mundjidah menyebut, dari data 9.165 ini dibagi menjadi dua, yakni kategori buruh tani tembakau sebanyak 5.727 penerima yang tersebar di lima kecamatan yang ada di wilayah utara berantas.
“Buruh tani tembakau yang tersebar di lima Kecamatan wilayah utara berantas, yaitu Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu dan Kecamatan Plandaan,” ujarnya.
Sedangkan kategori buruh pabrik rokok, sebanyak 3.438 penerima.
BLT DBHCHT ini disalurkan secara non tunai melalui Bank Jombang, dibayarkan langsung empat kali dengan besaran nominal bantuan sejumlah Rp. 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp. 1.200.000 per orang.
“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” ucap Mundjidah.
“Saya berharap Bapak Ibu penerima manfaat BLT DBHCT tembakau ini dapat memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang dalam sambutan laporannya menyampaikan, BLT DBHCT diberikan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.
Purwanto menyebut, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan BLT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengatur salah satu kegiatan yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau yakni kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun 2022.
Untuk diketahui, kegiatan launching yang langsung dilakukan oleh Bupati Jombang ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, serta Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat di wilayah Utara Berantas dan jajaran Forkopimcam setempat, petugas penyalur bantuan langsung tunai dari Bank Jombang, pereakilan Pemerintah Desa, serta warga penerima BLT DBHCHT Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2022.