memoexpos.co – DPRD Kota Probolinggo melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Jombang, Senin (14/11/2022).
Kedatangan anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo ini khusus untuk membahas Perda pesantren di Kota Santri ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Muhamad Jalal mengatakan, saat ini DPRD Kota Probolinggo sedang membahas raperda partisipatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
”Di Jombang sendiri salah satu kabupaten di Jawa Timur yang sudah mempunyai Perda tentang pesantren,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Menurut Jalal, Perda tersebut akan menjadi referensi bagi Kota Probolinggo untuk membahas Raperda pesantren yang akan diimplementasikan.
”Hal ini agar pesantren mendapat perhatian dari pemerintah terkait juga dalam hal kontribusi. Sehingga santri-santri ini bisa berkiprah. Selain itu yang paling penting apabila sudah lulus tidak ada perbedaan jebolan dari pesantren maupun sekolah pada umumnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Umum DPRD Jombang Dian Retno menandaskan, memang di Kabupaten Jombang Perda pesantren sudah disahkan pada 2021 lalu.
”Untuk perda pesantren itu nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya.
”Semoga ini bisa menjadi referensi untuk DPRD Kota Probolinggo membuat perda,” tandasnya.