memoexpos.co – Komisi C DPRD Jombang gelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) membahas Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), Jumat (11/11/2022).
Raperda PBG masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda menyebut, Raperda PBG sebelumnya sudah disusun, kendati demikian menurut Huda, dimungkinkan adanya perubahan atau tetap.
“Karena naskah akademik (NA) dulu sudah disusun. Sehingga kami ingin tahu apakah ada penyesuaian atau tidak, kalau ada itu seperti apa,” kata Huda.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupatem Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, jika dalam raperda tersebut mencakup sejumlah aspek.
“Meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), retribusi, serta keselamatan. Raperda di antaranya memuat sejumlah aspek yang harus diperhatikan. Utamanya gedung yang diperuntukkan bagi umum, harus memperhatikan PBG, retribusi, hingga faktor keselamatan,” ujar Bayu.
Pihaknya mengusulkan agar Raperda tersebut dilakukan pembahasan. Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan akan lebih tahu dengan aturan dan tahapan yang harus dilakukan.
”Tujuan perubahan sendiri untuk mempermudah proses pendirian gedung yang sesuai dengan aturan. Kami berharap melalui hal ini, masyarakat Jombang sendiri juga bakal lebih tahu terkait aturan yang berlaku,” pungkasnya.