
memoexpos.co – Dua terpidana pengemplang pajak Sanuri dan M Ismail warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang membayar denda Rp 550 juta.
Denda dibayarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ke kas negara pada Senin (7/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Denny Saputra Kurniawan mengatakan, titipan uang denda dari Sauri sebesar Rp 200 juta, sedangkan dari M Ismail sebesar Rp 350 juta.
Selain denda, kedua terdakwa juga divonis pidana penjara selama 8 bulan.
“Eksekusi dilakukan setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Sanuri dari Pengadilan Negeri Jombang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 03 November 2022 dan Petikan 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg Tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Terdakwa M Ismail dari PN Jombang yang diterima oleh Kejaksaan pada 3 November 2022,” beber Denny, melalui keterangan rilisnya yang diterima media ini pada Rabu (9/11/2022).
Pihaknya menyebut, dalam amar putudan Pengadilan Negeri Jombang, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal pasal 39 ayat (1) huruf c dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selain pidana penjara 8 bulan, Pengadilan Negeri Jombanv juga menjatuhkan pidana denda kepada Sanuri sebesar 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yaitu 2 X Rp.189.576.996. Yakni sebesar Rp.379.153.992. Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana,” paparnya.
“Sedangkan Ismail, juga dijatuhi pidana denda sebesar 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Yaitu 2X Rp330.390.383. Sehingga berjumlah Rp660.780.766. Jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana,” sambungnya.
Menurut Denny, penyitaan itu untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan.
“Jika terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara selama satu bulan. Saat ini keduanya telah dieksekusi di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang,” pungkasnya.