Proyek Pembangunan Gedung Madrasah Diduga Caplok Tanah Warga

222
Kartini (44), ahli waris saat menunjukan bukti laporan polisi / doc : memoexpos.co

memoexpos.co – Proyek pembangunan gedung baru Madrasah Diniyah di Jombang diduga caplok tanah warga.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kartini (44) ahli waris pemilik tanah yang mengaku tanah miliknya diserobot oleh yayasan yang berada di Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Merasa menjadi korban penyerobotan tanah, ibu rumah tangga asal Dusun Bendungrejo, Jogoroto tersebut membuat pengaduan ke Polres Jombang pada tanggal 1 September 2022 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

“Kita laporkan tanah sengketa tersebut, hampir 20 tahun tanah itu dikuasai oleh yayasan,” kata Kartini saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Dirinya mengaku, tanah yang saat ini dikuasai oleh yayasan, asal usulnya bukan  dari ahli waris sah yang menjual atau mewakafkan.

“Tanah tersebut diwakafkan dan dijual oleh orang yang bukan hak waris dari buyut kita Sarmina atau bapak Badrun, turun ke Sapariyah nenek saya, turun lagi ke Wasiah sebagai bibi saya sampai sekarang,” urainya.

Kartini menyebut, sengketa ini berlarut sudah tiga periode kepala desa. “Dua kepala desa sudah memutuskan tanah ini sengketa, tapi kepala desa yang baru ini dia berani mengeluarkan surat keterangan hak waris atas nama SS dan M, padahal tanah tersebut bukan hak waris mereka,” ungkap dia.

Diuraikan olehnya, tanah dengan nomor leter C 923 nomor persil 150 tersebut diyakini oleh Kartini sebagai haknya, bahkan pihaknya menjadikan bukti administrasi tanah tersebut sebagai jaminan di Bank BRI. “Surat keterangan dari BRI ada,” ucapnya.

Berdasarkan bukti dan data yang ia pegang, pihaknya meminta kepada Polres Jombang untuk menindaklanjuti laporannya tersebut, agar sengketa tanah tak berlarut-larut tanpa solusi.

“Kami mohon agar Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti laporan saya ini,” tandasnya.

Sementara, Kepala Desa Jogoroto Sodirin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan Madrasah Diniyah di wilayahnya. Kendati demikian, pihaknya menyebut bahwa tanah yang dibangun itu merupakan wakaf dari ahli waris Khasanah pada pihak pondok.

Sodirin mengaku, proses peralihan menjadi tanah milik yayasan melalui wakaf.

“Masalah ada unsur jual beli kita tidak tahu, karena suratnya adalah wakaf,” kata Sodirin kepada wartawan.

Sedangkan, tanah dengan nomor leter C 923 nomor persil 150 yang dijadikan jaminan Bank tersebut, menurut Sodirin merupakan leter C milik Kartini sendiri, asal-usulnya beli dari saudaranya.

“Itu beli dari saudaranya, ini obyeknya sudah berbeda (bukan yang dibangun), bukan yang dari Khasanah,” tandasnya.

Secara terpisah, Nur Maslahah pengasuh Madrasah Diniyah yang diduga menyerobot tanah milik Kartini mengaku, bahwa tanah yang dibangun merupakan tanah wakaf.

“Ada bukti dan tandatangan diatas materai,” katanya.

Disinggung hibah APBD Jombang Tahun 2022, pihaknya membenarkan. “Ini bantuannya dari Bupati, sebelumnya juga sudah disurvey dari Diknas,” tambahnya.

Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, melalui  Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Ana Arisanti mengatakan, apabila ada kesalahan atau kerugian pihak lain akibat dari pembangunan yang bersumber dari hibah APBD Jombang merupakan tanggung jawab penerima hibah.

Ana mengaku, berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Jombang yang baru, apabila ada lembaga yang mengajukan hibah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan hanya melakukan verifikasi dokumen saja.

“Kita hanya verifikasi dokumen, tidak perlu memverifikasi ke lapangan,” ujarnya.

Pihaknya menyebut, bahwa akan dilakukan monev kepada penerima hibah. Jika terjadi kerugian negara, maka uang bantuan hibah harus dikembalikan, namun ini bukan wewenang Dinas Pendidikan.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka uang harus dikembalikan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Jombang belum bisa dikonfirmasi perihal perkembangan aduan masyarakat (dumas) dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut.