Babak Lanjutan Kasus Intimidasi Jurnalis di Jombang, Polisi Segera Terbitkan SP2HP

101
Beny Hendro (kanan) dan Muhammad Fajar saat diwawancarai.

memoexpos.co – Dugaan Kasus Intimidasi yang menimpa jurnalis juru kamera TV One Kabupaten Jombang Muhammad Fajar terus bergulir. Kini Polres Jombang sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Selanjutnya, hasil dari gelar perkara akan disampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.

“Akan dikirim SP2HP kepada pelapor terkait perkembangan perkara,” kata Giadi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (17/9/2022).

Sementara, Beny Hendro Kuasa Hukum Muhammad Fajar, membenarkan jika Polres Jombang sudah menggelar perkara kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Kemarin, penyidik Polres Jombang menerima barang bukti berupa Handycam dari klien, sebelumnya juga menyerahkan sejumlah bukti diantaranya kartu tanda anggota organisasi PWI, surat tugas dari TV One dan Kartu Uji Kopetensi Wartawan (UKW),” ucap Beny.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan penyidik, penerapan pasal untuk sementara masih difokuskan ke pasal 407 KUHP sambil menunggu hasil gelar perkara.

“Jika hasil gelar bisa diterapkan pasal 18 ayat 1 maka perkara akan dilimpahkan ke unit lain untuk ditambahkan pasal tersebut sebab UU Pers merupakan Lex spesialis, hasil gelar akan disampaikan ke kami,” terangnya.

“Kami menunggu SP2HP dari Polres Jombang. Kami berharap kasus ini bisa segera dinaikan ke tahap penyidikan,” pungkas Beny.