Kabar Gembira, Pemerintah Buka 530.028 Lowongan ASN Tahun 2022

333
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat sampaikan arahan pada Rakor persiapan pengadaan ASN Tahun 2022 / doc : Humas Menpanrb.

memoexpos.co – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2022.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah 439.338 dengan rincian kebutuhan daerah 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 Tenaga Teknis.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, hal ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelas Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09/2022) kemarin.

Kendati demikian, Anas menyebut prioritas rekrutmen saat ini penataan tenaga non ASN menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Diuraikan olehnya, yang terjadi saat ini penyebaran ASN tidak merata, masih banyak yang menumpuk di kota-kota besar, bahkan persoalan lain menurut Anas, ketimpangan juga disebabkan ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah resmi menjadi abdi negara.

“Setiap tahun akhirnya banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” urai Anas.

Anas berpandangan bahwa seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi. “Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi ini.

Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Menurut dia, kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.

Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.

“Aspirasi asosiasi Pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat,” tutupnya.