Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Persalinan yang Mengakibatkan Meninggalnya Bayi di RSUD Jombang

93
Foto : Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, Sutrisno (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis.

memoexpos.co – Penyelidikan kasus persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia di RSUD Jombang dihentikan oleh Satreskrim Polres Jombang.

Diketahui sebelumnya, bayi yang lahir dari pasangan Yopi Widianto dan Rohmah Roudlotul Jannah meninggal dunia akibat distorsia bahu sehingga membuat dokter saat itu memisahkan kepala dari tubuh bayi atau dekapitasi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penyelidikan yang melibatkan 9 saksi dari RSUD Jombang dihentikan karena tidak adanya temuan tindak pidana.

Selama proses penyelidikan, kepolisian juga bekerjasama dengan para ahli di bidangnya yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim, hasilnya tindakan yang dilakukan dokter saat itu telah sesuai prosedur medis.

“Kami juga tidak meninggalkan hal-hal yang berprinsip, yakni kami menggandeng dari Ikatan Dokter Indonesia Jatim dan IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara ini dan kami simpulkan dalam laporan polisi saudara yopi sebagai pelapor sehingga kesimpulan gelar perkara yang kami laksanakan bukan merupakan tindak pidana sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,” tegas Giadi kepada sejumlah jurnalis di Mapolres Jombang, Selasa (13/9/2022).

Dikesempatan yang sama, Ketua IDI Wilayah Jawa Timur Dr. dr. Sutrisno, Sp,OG (K) mengatakan, setelah mengkaji dan membentuk mahkamah etik dengan dokter senior, dokter spesialis dan guru besar, ia menyimpulkan dari segi etik kedokteran tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Setelah bersidang menghasilkan beberapa ketetapan bahwa para dokter-dokter yang menangani ini tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu,” ujarnya.

Tindakan dekapitasi atau pemisahan kepala dari tubuh bayi yang telah meninggal, Menurut Sutrisno hal itu telah menjadi prosedur yang dapat diterapkan demi menyelamatkan keselamatan ibu bayi.

Hadir juga Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jawa Timur Lestari. Ia menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan bidan saat membantu dokter saat proses persalinan telah sesuai Standar Sperasional Prosedur (SOP) dan dilaporkan kepada dokter.