Menjadi Korban Intimidasi Oknum Guru, Wartawan di Jombang Lapor Polisi

215
Fajar (kiri) korban intimidasi saat menunjukan bukti laporan di Mapolres Jombang / memoexpos.co

memoexpos.co – Wartawan di Jombang menjadi korban intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum guru saat meliput peristiwa kericuhan pada pertandingan bola voli antar pelajar Bupati Cup 2022 yang digelar di GOR Merdeka Jombang, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, wartawan korban intimidasi tersebut Fajar El Jundy, wartawan televisi asal Jombang.

“Waktu didepan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur. Kemudian kamera saya dirampas, saya mencoba meminta tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media,” kata Fajar, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, sikap arogansi tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru, kamera yang digunakan untuk mengambil peristiwa kericuhan tersebut disita dan oknum tersebut melarang wartawan meliput dengan dalih merusak citra sekolah mereka.

“Sembari menyita kamera, guru itu juga meminta agar tidak melakukan peliputan dengan alasan merusak citra sekolah mereka. Padahal, acara itu terbuka untuk umum,” sambung Fajar.

Sebelumnya ia juga digiring ke dalam GOR dengan kondisi lehernya diapit oleh oknum guru untuk diajak bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bakti (DB). Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala Sekolah. Kemudian Fajar dipaksa menghapus hasil rekaman tersebut.

“Jadi saya dipiting ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya. Kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat ditempat duduknya. Mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus,” jelasnya.

Kemudian, ada anggota polisi yang datang. Kamera miliknya akhirnya dikembalikan. Namun kondisinya sudah rusak. Sayangnya ia tidak sempat merekam kejadian itu karena diintimidasi.

“Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya. Akhirnya mengatakan saya dari media, kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa,” bebernya.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Faiz, rekan media yang saat itu turut meliput membenarkan adanya intimidasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

“Iya (ada intimidasi dan upaya menghalangi peliputan), saat itu saya ada di lokasi kejadian dan tidak lama setelah kejadian teman-teman dari media banyak yang berdatangan. Saat mencoba konfirmasi ke kepala sekolah tersebut, kepala sekolah menghindar dan tidak mau dikonfirmasi,” ungkap Faiz. 

PWI Jombang Mengecam Tindakan Perampasan Kamera dan Intimidasi Jurnalis

Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Jombang.

“Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan menciderai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Dibeber olehnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2),” bebernya.

Terhadap pers nasional, menurut  Sutono, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp 500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.

Jurnalis Korban Intimidasi Lapor Polisi

Setelah mendapat perlakuan arogansi tersebut, Fajar didampingi rekannya melaporkan oknum yang mengintimidasi dan merampas kameranya ke Mapolres Jombang.

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya sudah mengatakan saya dari media tapi tetap saja kamera saya dirampas, saya dipiting dan dibawa masuk bertemu dengan Kepsek, rekaman diminta hapus semua,” kata Fajar.

Fajar berharap aparat penegak hukum di Jombang memproses kejadian yang ia alami sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ya agar kejadian ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sy)