Polisi Grebek Pengoplosan Elpiji di Jombang, Dua Orang Jadi Tersangka

84
Barang bukti kasus pengoplosan elpiji di Jombang.

memoexpos.co – Tempat pengoplosan elpiji subsidi 3 Kilogram (Kg) di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digerebek aparat kepolisian.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pada penggerebekan itu dua orang ditetapkan tersangka. Dua orang tersebut merupakan pelaku pengoplosan tabung elpiji bersubsidi itu.

“Kami amankan dua orang tersangka, yakni GS (39) warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto dan AW (39) warga Tuban,” kata Nurhidayat saat dilokasi penggerebekan, Selasa (30/8/2022).

Dibeber Kapolres, pelaku GS merupakan pemilik usaha, sedangkan AW merupakan rekan kerjanya.

“Kedua tersangka membeli tabung elpiji 3 Kg dari pengecer, setelah mendapatkan isi elpiji 3 Kg mereka memindahkan isi gas ke tabung elpiji 50 Kg non subsidi,” bebernya.

Kapolres menyebut, kedua pelaku melakukan pemindahan gas melalui selang dibantu menggunakan es batu yang ditaruh diatas tabung elpiji 50 Kg dan air panas disiramkan ke tanung elpiji 3 Kg.

Kemudian kedua pelaku menjualnya ke toko penjualan elpiji yang ada di Surabaya.

“Pelaku menjual elpiji 50 Kg dibawah harga eceran, yakni Rp 500 ribu,” ujarnya.

“Keuntungan tersangka dalam satu bulan mencapai Rp 37,4 juta,” imbuh Kapolres.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti nerupa 6 buah selang pemindah gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 50 Kg, 11 buah tabung gas elpiji 50 Kg, 252 buah tabung gas elpiji 3 Kg dalam keadaan terisi, 116 buah tabung gas elpiji 3 Kg dalam keadaan kosong, 1 buah kompor gas LPG beserta selang dan regulator, 1 buah panci, 1 buah timbangan digital dan 1 unit mobil Pick Up Merk Grand Max Warna Hitam No Pol S 9492 WJ.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.